FAJAR, MAKASSAR – Kementerian Hukum tengah mengakselerasi transformasi digital layanan publik, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yang ditargetkan terintegrasi dan sepenuhnya digital paling lambat 2026.
Direktur Jenderal AHU, Widodo menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional bertajuk “Menelaah Peran Notaris vs Mafia Akun”. Kata dia, inovasi ini layak mendapat dukungan, guna memastikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Kami sedang mempersiapkan langkah konkret berupa reset dan pembaruan nasional seluruh akun notaris dalam beberapa bulan ke depan,” ujarnya, kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kepemilikan akun kepada notaris yang berwenang dan menutup celah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dia juga membeberkan, sepanjang 2024, tercatat ada 133 akun notaris yang diakses oleh pihak tidak berwenang. Merespons hal ini, Ditjen AHU telah melakukan pemblokiran dan menindaklanjuti melalui pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
“Isu mafia akun bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini menyangkut kredibilitas sistem hukum kita. Ketika akun notaris disalahgunakan, keabsahan akta dan kepercayaan publik ikut dipertaruhkan,” tegasnya.
Widodo menekankan, pengawasan ketat dan adil terhadap profesi notaris, merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas layanan hukum di era digital.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyatakan, pihaknya telah bersinergi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel dalam mendukung layanan publik berbasis digital.
“Sinergitas antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pengwil INI Sulsel terjalin dengan baik. Kami akan bersama-sama mewujudkan layanan publik berbasis digital,” kata Basmal.
Dia juga berpesan agar para notaris terus menjaga sinergitas dengan Kanwil Kemenkum Sulsel. Mengingat, notaris memerlukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami juga berharap teman-teman notaris terus berkomunikasi, menjalin sinergitas dengan baik, demi kebaikan bersama. Karena notaris juga butuh pembinaan, pengawasan, dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara,” tutupnya. (wid)