English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Luncurkan Infinity 2.0, Dorong Sinergi Inovasi Keuangan Digital dan Ekonomi Kreatif

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan OJK Infinity 2.0, sebuah pusat inovasi terbaru yang dirancang untuk mempercepat pengembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia. Acara peluncuran yang berlangsung di Kantor OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta, turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, industri, akademisi, dan perwakilan internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK Infinity 2.0 akan menjadi motor penggerak pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). “Sandbox dan pusat inovasi ini diharapkan tidak hanya melahirkan industri dan model bisnis baru, tetapi juga membentuk ekosistem pembiayaan yang sinergis dengan sektor riil,” ujar Mahendra, Kamis, 24 April 2025.

Peluncuran ini juga menjadi momentum kerja sama antara OJK dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang ditandai dengan penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Mahendra dan Menparekraf Teuku Riefky Harsya. Kolaborasi ini berfokus pada pengembangan talenta, pendanaan, dan sinergi sektor ekonomi kreatif.

Riefky menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui tiga pilar Asta Ekraf: Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf. “Kami percaya bahwa hanya dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

OJK Infinity 2.0 akan menjalankan empat program utama sepanjang tahun 2025, antara lain:

  1. Skema pendanaan industri kreatif berbasis Web3;
  2. Infinity Hackathon bertema blockchain;
  3. Digitalisasi industri sapi perah bersama ILO dan Asosiasi Fintech Indonesia;
  4. Peluncuran buletin “Beyond Infinity” dengan fokus pada keamanan siber.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi menekankan bahwa inovasi di sektor keuangan harus diuji dalam ekosistem yang aman dan terkontrol. “OJK Infinity memberikan ruang bagi pelaku industri untuk berkembang secara bertanggung jawab, selaras dengan tata kelola dan pelindungan konsumen,” kata Hasan.

News Feed