Selain itu juga kembali menetapkan SP-36 dan ZA sebagai pupuk bersubsidi. Pemerintah juga menambahkan ubi kayu atau singkong sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Sebelumnya hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, dan tebu.
Terakhir, mulai tahun ini penetapan alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian setempat. Dengan demikian prosesnya lebih sederhana. Lebih lanjut ia menambahkan, perubahan kebijakan ini juga dilakukan di tahun 2024.
Di antaranya petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios Pupuk Indonesia untuk melakukan penebusan, tidak perlu lagi diwajibkan melakukan foto dengan produk pupuk bersubsidi yang ditebus.
Sementara bagi petani terdaftar yang tidak bisa datang ke kios untuk melakukan penebusan karena sakit, dapat diwakilkan oleh keluarga atau Poktan. Pemerintah di tahun 2024 juga menetapkan anggaran subsidi pupuk berbasis pada volume kebutuhan.
Di tahun tersebut, Pemerintah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Untuk meningkatkan tata kelola, Pemerintah membuat virtual account. Dengan demikian, pembayaran pupuk bersubsidi by name by address atau per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pupuk penting kata dia, Karena populasi besar,mnmaka kebutuhan pangan juga besar. Supaya kita mendapatkan pangan yang besar, panen kita juga harus besar. “Kalau mau panen yang besar, menanamnya juga harus besar. Jika menanamnya besar maka jumlah pupuknya juga harus besar. Sehingga kebutuhan pupuk kita besar,” tandas Wamentan.(wis)