FAJAR, JAKARTA – Kecelakaan maut antara Commuterline Jenggala dan truk trailer bermuatan kayu gelondongan yang terjadi Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB, kembali menyita perhatian publik. Insiden yang terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan itu menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan. Jalur tersebut langsung ditutup pascakejadian.
Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun 2025 mencatat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang atau JPL yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 2.803 perlintasan resmi dan 1.093 perlintasan liar. Dari jumlah itu, 1.879 perlintasan tidak terjaga, yakni 971 JPL resmi tidak terjaga dan 908 JPL liar tidak terjaga. Sedangkan 2.017 perlintasan dijaga, terdiri dari 979 dijaga oleh PT KAI, 538 oleh Dinas Perhubungan Pemda, 460 oleh swadaya masyarakat, dan 40 oleh swasta.
Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, insiden di perlintasan sebidang masih belum dianggap sebagai isu nasional yang mendesak. Padahal, korban terus berjatuhan, dan setelah kejadian, tanggung jawab sering dialihkan ke petugas penjaga perlintasan.
“Pintu perlintasan berfungsi mengamankan perjalanan kereta api, tapi setiap kecelakaan, petugas penjaga PJL yang kerap dijadikan tersangka. Mereka yang diberi tugas, namun tanpa pembinaan rutin dan minim kesejahteraan,” tegas Djoko, Kamis, 17 April 2025.
Djoko mengungkap bahwa pengelolaan perlintasan sebidang masih timpang. PT KAI mendapatkan anggaran melalui skema Infrastructure, Maintenance and Operation (IMO) untuk perawatan dan pengoperasian, sedangkan Dinas Perhubungan yang juga mengelola perlintasan tidak mendapat dukungan dana serupa dari pemerintah pusat.