MAROS, FAJAR —Zainal Abidin alias Guntur (37), pembunuh istri Sri Qihidayanti (42), terancam hukuman penjara 15 tahun. Kini, dia telah tertangkap.
Warga Kelurahan Ujung Loe, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), itu menganiaya istri sirinya dengan barbel hingga berujung kematian.
Dia melakukan aksinya di rumah sang istri di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Sabtu, 12 April 2025.
Akibat perbuatannya itu, Guntur disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa barbel yang digunakan pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Dilaporkan, Guntur dan Sri kerap cekcok. Emosi Guntur kerap tersulut tiap diminta untuk mencari pekerjaan. Hingga akhirnya dia menghantam Sri saat berada di rumah bersama anak mereka yang masih tertidur.
Kasus ini pertama kali diketahui anak korban IN (10). Dia baru kembali ke rumah suai menginap di rumah neneknya.
“Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan bersimbah darah di ruang tengah rumah korban,” jelas Kapolsek Tanralili Ipda Sulfadly, kemarin.
Sang anak kemudian keluar rumah meminta tolong kepada tetangga. “Dari keterangan tetangga korban sekitar pukul 05.45 Wita, anak korban datang ke rumah dan berteriak kalau ibunya telah dibunuh,”katanya.
Warga pun mulai berdatangan dan melihat korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Meski sempat dibawa ke Puskesmas Tanralili, nyawa sri tak tertolong. “Sekitar pukul 07.15 Wita korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.