FAJAR, MAKASSAR — Pihak Yayasan Atma Jaya membantah tudingan penggelapan uang yayasan sebesar Rp10 miliar, yang dilakukan John Chandra Syarif.
Hal ini ditegaskan oleh penasihat hukum yayasan, Muara Harianja. Dia menyampaikan, dalam beberapa waktu terakhir ada fitnah yang tersebar di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik, terkait tudingan penggelapan uang yayasan.
Itu setelah pendiri Yayasan Atma Jaya yang baru, Alex Walalangi, melayangkan laporan dugaan penggelapan yang dilakukan owner Yayasan Atma Jaya, John Candra Syarif ke Polda Sulsel, pada Oktober 2024 lalu.
“Alex melaporkan Pak John ke Polda Sulsel, tanggal 28 Oktober 2024, seolah-olah Pak John ini menggelapkan uang yayasan Rp10 miliar. Ada tiga yang dilaporkan, Pak John, Ketua Yayasan, dan Bendahara. Ini sudah trending di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik,” ujarnya, Sabtu, 12 April.
Lebih lanjut dia mengatakan, laporan tersebut cenderung aneh. Sebab jika berbicara pasal 372 tentang penggelapan, sharusnya pemilik uang yang melaporkan, tetapi ini justru pemilik uang yang dilaporkan. Dia juga mempertanyakan, bukti apa yang dipakai Alex melapor ke Polda dan kenapa itu diterima.
“Kan sudah menjadi fitnah ini namanya. Padahal yayasan sudah mengadakan rapat tanggal 29 Juli 2024, isinya perihal tanah Atma Jaya. Kenapa tanah Atma Jaya, karena yang membeli ini Pak John dengan luas bidang sekitar 2,5 hektare senilai Rp149,6 juta lebih pada tahun 1980-an,” lanjutnya.
Dia juga menegaskan, rapat tersebut dihadiri para pembina, pengawas, dan pengurus, termasuk Alex Walalangi, John Chandra Syarief, dan Lucas Paliling. Kemudian pada 14 Agustus 2024 yayasan kembali mengadakan rapat, sebagai tindak lanjut rapat pada 29 Juli.