FAJAR, MAKASSAR-Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Asrullah, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) periode 2022–2024, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Studi Doktoral Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, pada Jumat, 11 April 2025.
Aktivis sekaligus cendekiawan muda bidang Hukum Tata Negara ini mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945” di hadapan sejumlah penguji terkemuka. Bertindak sebagai penguji eksternal adalah Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013–2015 sekaligus salah satu begawan Hukum Tata Negara Indonesia.
Para penguji internal dalam ujian promosi doktor ini meliputi:
Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM
Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H.
Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H.
Assoc. Prof. Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H.
Adapun yang bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si., dan ko-promotor Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Unhas.
Dalam sesi ujian, Prof. Dr. Hamdan Zoelva secara mendalam membedah disertasi Asrullah dan memberikan apresiasi atas kajian aktual serta kemampuan analisis ketatanegaraan yang dimiliki oleh promovendus. Ia juga memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan disertasi tersebut.
Disertasi ini mengkaji hakikat pengaturan presidential threshold dalam sistem presidensial dalam kerangka UUD NRI 1945. Temuan utama (novelty) dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.
Menurut Asrullah, setiap partai politik seharusnya dapat mengusung calon presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945. Untuk menghindari munculnya terlalu banyak calon dalam sistem presidensial multipartai, ia mengusulkan agar politik hukum yang ditempuh adalah melalui penguatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau ambang batas elektoral (electoral threshold) yang lebih proporsional, dengan memperketat syarat kepesertaan partai politik sebagai bagian dari konsolidasi sistem presidensial.
Sebagai bagian dari kontribusi ilmiahnya, promovendus juga mengusulkan norma kebijakan politik hukum pemilu di masa mendatang, yang menetapkan ambang batas maksimal jumlah partai dalam koalisi pengusung calon presiden. Gagasan ini dimaksudkan sebagai pelengkap terhadap Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 dan sebagai upaya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) untuk menjamin kedaulatan rakyat dan menyediakan lebih banyak alternatif calon pemimpin nasional.
Ujian promosi doktor Asrullah turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain:
Wakil Ketua DPD RI, H. Tamsil Linrung
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, S.H., M.H.
Pemimpin Umum DPP Wahdah Islamiyah sekaligus Ketua Ulama dan Da’i Asia Tenggara, K.H. Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., M.A.
Keluarga besar PP LIDMI
Serta sejumlah tokoh dan tamu undangan lainnya yang memberikan ucapan tahniah atas pencapaian ini. (*/)