Meskipun itu tidak terjadi pada semua Penerima. Ada juga UMKM yang justru sudah sukses karena berhasil memanfaatkan zakat produktif tersebut.
“Jadi gunanya pemberian modal, supaya begitu dia kembali infaqkan hasilnya, dia kan nanti menjadi muzakki. Harapannya begitu sehingga penghasilannya memenuhi, dia akan kembali dialihkan ke yang lain. Jadi bisa berpindah atau berputar dananya,” tukas Ishaq.
Terkadang ada penerima zakat yang menganggap bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan ketika bangkrut. Ishaq menjelaskan ada semacam perjanjian kalau misalnya bantuan bagi yang tidak produktif atau berhenti berusaha, maka alatnya akan ditarik kembali.
“Kalau misalnya dia berhenti jangan sampai dia jual, itu ditarik kembali untuk disalurkan ke yang lain, karena terbatas kalau yang UMKM,” bebernya.
Tantangan kedua pengelolanya adalah dibutuhkan pelatihan-pelatihan. Karena Baznas memiliki keterbatasan dana, dibutuhkan mitra pelaku bisnis. Seperti Z Chicken, jika ada pelaku bisnis atau peternak sukses yang bisa berbagi pengalaman.
Pengumpulan Zakat
Pengelolaan zakat di Indonesia harus memenuhi aspek tiga aman. Pertama aman syariah, harus sesuai ketentuan hukum islam. Kedua aman NKRI agar jangan sampai bantuan itu untuk tindakan terorisme. Ketiga, aman regulasi, harus sesuai ketentuan, tidak boleh asal disalurkan.
Demikian pula pengumpulannya, untuk zakat harta itu ada nisab dan haulnya. Misalnya, kalau muzakki punya emas 89 gram (nisab) tinggal selama 1 tahun (haul). Jika cukup 1 tahun baru bisa keluar zakat 2,5 persen.