FAJAR, MAKASSAR — Kuasa hukum AM, Fadly ambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh kliennya, AM. Langkah tersebut ditempuh dengan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Diketahui laporan diterima pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 20:00 WITA dengan nomor: LI/344/III/RES.1.24/2025/Reskrim.
Fadly menjelaskan bahwa dirinya berada di Polres sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. “Kami telah berada di Polrestabes Makassar sejak siang hari untuk melakukan proses pelaporan. Namun, karena ada agenda lain yang harus dijalankan, pemeriksaan sempat ditunda hingga selesai salat Isya,” ujar Fadly, saat ditemui di Pizza Ria Kafe, Jl Boulevard, Sabtu Malam, 15 Maret 2025.
Setelah salat Isya, proses pelaporan dilanjutkan dan berhasil diselesaikan. Fadly menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh AM.
“Kami telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Selain itu, dalam prosesnya, kami juga menemukan indikasi adanya dugaan pemerasan, yang akan kami tindak lanjuti dengan upaya hukum terpisah,” tuturnya.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum AM menyertakan bukti-bukti berupa screenshot pemberitaan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik AM, serta beberapa screenshot percakapan yang relevan dengan kasus ini.
“Bukti-bukti tersebut telah kami serahkan kepada penyidik, dan laporan kami telah diterima. Kami juga telah menerima surat tanda penerimaan laporan,” jelas Fadly.
“Dalam prosesnya kami menemukan ada beberapa peristiwa hukum yang dugaannya itu adalah dugaan pemerasan, tapi itu akan kami juga lakukan upaya hukum selanjutnya,” lanjutnya menekankan.