English English Indonesian Indonesian
oleh

27 Pelaku Kriminal Diamankan di Makassar, 14 Orang Dewasa dan 13 Anak di Bawah Umur

FAJAR, MAKASSAR–Tindak pidana kriminal marak terjadi di Kota Makassar, terutama dalam 10 hari pertama bulan Ramadan. Polrestabes Makassar telah mengamankan 27 tersangka, yang terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 anak di bawah umur. Tindakan mereka beragam, mulai dari penganiayaan hingga tawuran antarkelompok.

Kapolretabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan, sekaitan dengan kejadian selama sepuluh hari ramadan, pihaknya telah mengamankan sejumlah kejadian, seperti pembusuran, penganiayaan, dan beberapa di antara mereka ada juga yang membawa senjata tajam berupa parang.

“Kami mendeteksi ada 27 orang tersangka. Korbannya ada tujuh orang dari warga sipil dan satu anggota Polisi. Ini terjadi di Kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini,” ujarnya, Rabu, 12 Maret.

Lebih lanjut Arya mengatakan, pada dasarnya pihaknya sudah melakukan patroli. Akan tetapi, masih ada juga yang mencoba melakukan tindak pidana tersebut di luar pengawasan petugas.

Bahkan dia mengakui, banyak masyarakat yang terluka dan teraniaya karena perilaku para tersangka. Kata dia, motifnya berbeda-beda. Ada yang kumpul-kumpul, iseng-iseng, bertemu kelompok pemuda yang berpapasan tanpa ada masalah apa pun, lalu bentrok. Ada juga karena perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran.

”Yang korban anggota polisi juga karena papasan di jalan, lalu merasa ada ego lebih tinggi. Mereka tidak tahu kalau dia anggota, jadi melakukan aksinya begitu saja. Tetapi anggota kami sudah diobati di rumah sakit, begitu juga masyarakat yang terkena busur,” lanjutnya.

Arya menyampaikan, para pelaku sebenarnya memiliki kelompok masing-masing. Rata-rata yang melakukan tidak ada masalah khusus, karena tidak ada aktivitas. Namun ada juga yang dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

”Satu saja yang dendam terhadap korban, masalah perempuan. Mereka suka kepada perempuan yang sama lalu terjadi pembusuran. Kejadiannya di Biringkanaya. Kalau peristiwanya ini ada yang jam 01.00 malam, 03.00 malam, ada juga subuh. Jadi sepanjang malam,” terangnya.

Arya membeberkan, pihak kepolisian selalu memberikan imbauan kepada gerombolan anak muda atau pun di masjid, agar tidak melakukan tindak kriminal. Tetapi masih saja banyak dari mereka yang berkumpul di jalan lalu bertemu dengan kelompok lainnya, dan terjadi tindakan kekerasan.

”Kami mengingatkan kepada masyarakat Kota Makassar, setiap orang yang melakukan tindak pidana, kami catat dalam SKCK. Sehingga, nanti akan kesulitan kalau mau sekolah, kerja, karena sudah terlibat tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak,” kata dia.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, sudah ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Mulai dari busur, ketapel, parang, hingga batu yang digunakan untuk tawuran.

”Barang buktinya sudah kami amankan. Kemudian para tersangka ini ada yang masih pelajar, ada yang putus sekolah, pengangguran juga ada. Proses hukum lanjut terus, gak ada yang kita bebaskan. Kalau anak di bawah umur kan dikurangi sepertiga, UU Perlindungan Anak, namun tetap kami proses,” jelasnya.

Setelah semuanya berjalan, nanti pihaknya akan menyerahkan kepada pihak Kejaksaan terkait dengan tuntutan dan vonisnya di Pengadilan. Namun jeratan yang digunakan adalah Pasal 351 KUHPidana.

”Kami kenakan Pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena mengakibatkan luka berat. Kami juga gunakan UU darurat karena membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 15 tahun,” terangnya. (wid)

News Feed