“Kalau memang NIP-nya sudah diusulkan dan telah terbit kenapa mesti mereka justru dipersulit untuk diangkat, mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena fungsi mereka ini membantu Pemerintah dalam hal pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” terangnya.
Dirinya juga meminta kepada Kemenpan-RB agar segera memikirkan Surat tersebut dan melakukan perbaikan yang tidak merugikan berbagai pihak.
“Kami minta BKN dan Kemenpan-RB segera melakukan perbaikan tersebut dan melakukan analisis yang baik terkait jadwal pengangkatan ini, jangan halangi hak mereka yang sudah seharusnya mereka terima,” jelasnya. (ams)