English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Oknum Perwira Polda Sulbar Kini Dilaporkan ke Komisi III DPR RI

Ketiga, pada 28 Juni 2024, Siti meminta dan menagih Rahman Arif agar menyelesaikan cicilan tersebut bahkan kalau bisa dilunasi saja, tetapi Rahman Arif malah marah dan memaki-maki Siti, dengan kata-kata kasar yang tidak pantas, seperti anjing, babi, bangsat, fuck off dan sebagainya, serta melakukan pengancaman melalui Voice Note WhatsApp. Sejak itu, Rahman Arif tidak mau membayar cicilan tetapi mobil milik Siti tetap dikuasai oleh ybs sampai saat berita ini ditayangkan, mobil sudah dipakai dan dipergunakan oleh polisi tersebut sejak Februari 2024.

Keempat, pada Oktober 2024, Siti melunasi mobil Rush, karena Rahman Arif sudah tidak mau membayar cicilannya dan dia dikejar-kejar oleh debt collector sejak Juni 2024. Tindakan Rahman Arif dia lakukan dengan sengaja agar Siti jatuh ke jurang pidana fidusia, karena menjual mobil leasing kepada dirinya.

Kelima, pada September, karena perbuatannya, Rahman Arif dilaporkan ke Propam Mabes Polri, dan berhasil di sidang secara etik oleh Polda Sulbar pada 31 Desember 2024 yang putusannya hanya melanggar pasal 8 Perpol No.7 Tahun 2022 saja. Sedangkan pengancaman dan penguasaan mobil miliknya sama sekali tidak digubris oleh Propam. Itupun, hasil sidangnya berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun tidak diterapkan/dieksekusi oleh Polda Sulbar.

Keenam, pada Oktober 2024, Siti juga melaporkan tindakan pengancaman dan penggelapan mobil miliknya ke Polda Metro Jaya tempat kejadian perkara berlangsung, namun sampai saat ini (12/2/2025), belum juga ada perkembangan atas laporannya.

News Feed