Diketahui sebelumnya, pelanggaran etik profesi AKBP Rahman Arif telah diproses sampai tahapan sidang etik pada 31 Desember 2024 oleh Bidpropam Polda Sulbar.
Persidangan kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari, serta mutasi bersifat demosi selama satu tahun untuk AKBP Rahman Arif.
AKBP Rahman Arif diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Perbuatan jebolan Akpol 1999 itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan di hadapan sidang kode etik profesi Polri.
Siti yang hadir secara langsung dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (31/12/2024) lalu, sempat mengapresiasi pihak Polda Sulbar atas putusannya. Namun, belakangan dia mengaku menyesal setelah mendapatkan informasi bahwa sanksi yang dijatuhkan ternyata belum sepenuhnya dijalani oleh AKBP Rahman Arif.
“Saya dapat informasi kalau AKBP Rahman Arif hanya disanksi penempatan khusus, sementara mutasi bersifat demosinya belum. Dia masih bertugas di Polda Sulbar. Itulah kenapa saya mengadu ke Komisi III,” sesal Siti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Slamet Wahyudi yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa AKBP Rahman Arif sudah menjalani sanksi etik yang diberikan.
“Sekarang sudah menjalani. Kabag Bekum sudah diisi Kompol Paulus (bukan AKBP Rahman Arif lagi),” ujar Slamet melalui pesan whatsapp kepada wartawan.