Penasihat hukum tersangka Enos Banhdaso, Buyung Harjana Hamna, menyatakan bahwa setelah tahap dua ini, pihaknya berharap perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Pada kesempatan sidang nanti, kita akan membuktikan apakah klien kami bersalah atau tidak. Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (edo)