English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Terbitkan 9 POJK Baru, Perkuat Pengawasan dan Pengembangan Sektor PVML

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai langkah strategis dalam mengembangkan dan memperkuat pengawasan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Regulasi yang diterbitkan pada akhir 2024 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan industri PVML yang lebih stabil, transparan, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor PVML yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penyusunan kesembilan POJK ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor PVML.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan ini benar-benar mampu menjawab tantangan industri dan mendukung perkembangan sektor keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Kesembilan POJK tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola, pengelolaan risiko, penguatan modal, hingga pengawasan lembaga keuangan. Berikut adalah daftar lengkap regulasi yang diterbitkan:

  1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
  2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Pinjaman Daring/Pindar)
  3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
  4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML
  5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML
  6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
  7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK)
  8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML
  9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

OJK menekankan pentingnya pengelolaan risiko di sektor PVML dengan menerbitkan POJK 42/2024. Regulasi ini mengatur tentang pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko. Dengan adanya aturan ini, diharapkan PVML dapat lebih sigap dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko usaha secara efektif.

News Feed