FAJAR, MAKASSAR-Mantan Bupati Takalar periode 2017-2022, Syamsari Kitta, kembali mengalami kekalahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukannya bersama M. Natsir Ibrahim terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Takalar 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (4/2), majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut dengan putusan dismissal.
Putusan dismissal merupakan hasil pertimbangan Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi, yang menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil. Abdul Malik, SH., seorang praktisi hukum, menjelaskan bahwa dismissal merupakan mekanisme hukum di mana pengadilan tetap memproses suatu perkara, meskipun sejak awal terdapat cacat hukum dalam pengajuannya.
“Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan menolak perkara yang diajukan, tetapi dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan, gugatan dinyatakan tidak berdasar dan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Syamsari Kitta, yang sebelumnya juga mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif DPR RI 2024-2029 melalui Partai Gelora, harus menelan pil pahit setelah hanya memperoleh sekitar 3.000 suara. Tidak menyerah, ia kembali bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2024 dengan menggandeng Natsir Ibrahim. Namun, hasil perhitungan suara oleh KPU Takalar menunjukkan kekalahan telak bagi pasangan ini. Syamsari-Natsir hanya memperoleh 45.997 suara (29,23%), jauh tertinggal dari pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye–Hengky Yasin (DM-HHY) yang meraih 111.290 suara (70,77%). Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Takalar 2024 mencapai 71,02%.