FAJAR, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali menegaskan bahwa penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg harus sesuai dengan aturan. Yakni yang itetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Konsumen yang berhak wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP, sesuai kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat empat golongan yang berhak menggunakan LPG bersubsidi ini, yaitu:
- Rumah Tangga Pra-Sejahtera yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
- Usaha Mikro, seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
- Nelayan Sasaran dengan kapal maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
- Petani Sasaran dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian.
Sebaliknya, ada delapan jenis usaha yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg, yakni usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian yang tidak termasuk dalam ketentuan Perpres No. 38 Tahun 2019 serta yang belum melakukan konversi.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Pengawasan dilakukan melalui sistem pencatatan digital, inspeksi mendadak (sidak), serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Selain itu, APH memiliki wewenang untuk menindak pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk tindakan hukum terhadap oknum yang mengoplos atau menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg. Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam mengawasi distribusi sesuai data penerima subsidi, membina agen dan pangkalan LPG, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.