FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan. Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK 30 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan. Penyusunan aturan ini dilakukan dalam rangka menjalankan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“POJK ini bertujuan agar OJK dapat mengatur konglomerasi keuangan secara lebih efektif, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan standar internasional dan praktik di beberapa negara,” ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis, 23 Januari 2025.
Ismail menambahkan, aturan ini akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, dari yang sebelumnya berbasis entitas utama menjadi berbasis perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). PIKK akan memiliki peran utama dalam mengendalikan, mengkonsolidasikan, dan bertanggung jawab atas seluruh anggota konglomerasi keuangan.
Pokok Pengaturan dalam POJK 30 Tahun 2024:
- Tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK – mengatur kewajiban konglomerasi keuangan untuk membentuk perusahaan induk.
- Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK – mencakup pengelolaan dan pengawasan terhadap entitas dalam konglomerasi.
- Kriteria kepemilikan dan pengendalian – menentukan batasan dan ketentuan kepemilikan dalam konglomerasi keuangan.
- Perubahan kepemilikan dan kepengurusan – termasuk ketentuan terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
- Larangan kepemilikan silang – untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam struktur kepemilikan perusahaan keuangan.
- Kewenangan OJK – mencakup kebijakan khusus, pengakhiran perusahaan induk konglomerasi keuangan, serta langkah tindak lanjut yang diperlukan.
POJK 30 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 23 Desember 2024, menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 yang dinyatakan tidak berlaku. Namun, ketentuan lain terkait konglomerasi keuangan seperti tata kelola terintegrasi, manajemen risiko, dan penyediaan modal minimum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru ini.