English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance, perusahaan asuransi umum yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.05/2025 pada 17 Januari 2025.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berdampak pada penghentian seluruh kegiatan usaha perusahaan, baik di kantor pusat maupun di cabang. Selain itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang melakukan pengalihan, penjaminan, atau penggunaan aset perusahaan dalam bentuk apa pun yang dapat menurunkan nilai aset.

PT Berdikari Insurance diwajibkan untuk menyusun neraca penutupan dan menyerahkannya kepada OJK paling lambat 15 hari sejak tanggal pencabutan izin. Perusahaan juga harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

“Setelah tim likuidasi terbentuk, semua pihak terkait wajib menyediakan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses likuidasi. Segala tindakan yang menghambat proses ini dilarang keras,” kata Asep Iskandar, Kamis, 23 Januari 2025.

OJK menegaskan, bahwa PT Berdikari Insurance harus memenuhi semua kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi demi mempertahankan kepercayaan nasabah dan stabilitas industri asuransi nasional.

News Feed