FAJAR, MAKASSAR-Universitas Hasanuddin (Unhas) melahirkan konsep pedoman aktivitas pers mahasiswa sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diteken Dewan Pers bersama Kemendikbudristek pada 2024 tentang “Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi”.
Penyusunan pedoman ini diawali dengan sosialisasi PKS yang dilaksanakan pada Jumat 17 Januari 2025 di Hotel Unhas. Sosialisasi menghadirkan narasumber utama Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu. Selain itu pakar hukum Prof. Judhariksawan (Dosen Fakultas Hukum Unhas), dan pakar komunikasi Dr. Alem Febri Sonni (Dosen Ilmu Komunikasi Unhas) juga menjadi pemateri dalam sosialisasi ini.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K) menyampaikan bahwa penyusunan dokumen aktivitas jurnalistik di lingkup Unhas ini menjadi momentum yang baik bagi pengembangan pers kampus di Kampus Merah. Ia berharap inisiatif dapat meningkatkan kualitas pers mahasiswa sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan dapat memberikan dampak bagi civitas akademika maupun masyarakat luas.
“Kalau kualitas (pers mahasiswa) baik, pasti memberi dampak dampak ke civitas akademika dan masyarakat. Harapan bersama ke depan, wadah ini memberikan impact yang dibutuhkan. Jadi, regulasi (pedoman) ini sangat penting untuk memberi impact positif dan membawa kita ke aktivitas dan kontribusi yang lebih besar,” tegas Prof Ruslin.
Menyambut harapan dari Wakil Rektor, Ninik Rahayu menggaris bawahi impact atau dampak dari karya jurnalistik para kuli tinta kampus yang menjadi catatan penting sebagai filosofi lahirnya pedoman aktivitas jurnalistik di lingkup Unhas.
Ia menambahkan, untuk menghasilkan karya berkualitas memang dibutuhkan tata kelola persma yang disepakati bersama.
“Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” ungkap Ninik.
Ninik juga menekankan kembali pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers, yaitu demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa pembuatan pedoman ini menjadi benchmark atau acuan bagi perguruan tinggi lain dalam mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati sebelumnya.
Diketahui, penyusunan pedoman bertajuk Pedoman Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Kampus ini melibatkan delapan lembaga pers mahasiswa di Unhas.
Mereka adalah Penerbitan Kampus Identitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Radio Kampus EBS FM, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM), Media Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lentera Fakultas Ilmu Budaya, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum, Unit Kegiatan Mahasiswa Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan, dan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Pembuatan pedoman ini juga mendapat fasilitasi dari Dewan Pers, yang dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan Pers Erick Tanjung.
Pedoman ini memuat berbagai aspek penting, seperti jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.
Peningkatan kompetensi juga menjadi konsen bagi Unhas dan lembaga pers mahasiswa. Selain kegiatan ini, Unhas berkomitmen menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi lembaga persma, termasuk menjalin kerja sama dengan organisasi profesi jurnalis profesional.
Pembuatan pedoman ini juga difasilitasi LBH Pers Jakarta, LBH Pers Makassar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, serta para pegiat pers. Kehadiran perwakilan penggiat pers ini memastikan bahwa pedoman yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan memenuhi standar jurnalisme yang profesional di lingkungan perguruan tinggi. (*)