FAJAR, MAKASSAR– Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Dewan Pers resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa. Kerja sama ini melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar pada 17-18 Januari 2025 di Hotel & Convention Unhas, dengan tema “Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkup Perguruan Tinggi.”
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan dukungan penuh kepada kampus yang memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan pers kampus. Ia menekankan bahwa pers kampus adalah bagian penting dari karya mahasiswa sekaligus bagian dari komunitas jurnalis warga.
“Profesi jurnalistik terbuka untuk semua, termasuk mahasiswa. Namun, penting bagi perguruan tinggi menyediakan mekanisme dan sistem perlindungan yang memadai agar aktivitas jurnalistik mahasiswa tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik serta mampu menjalankan fungsi edukasi, hiburan, dan kontrol sosial secara efektif,” ujarnya.
Ninik juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan kesejahteraan jurnalis, termasuk jurnalis warga.
“Kami di Dewan Pers selalu membuka diri bagi mahasiswa untuk magang, baik langsung di Dewan Pers maupun di jajaran konstituen kami. Dewan Pers memiliki empat organisasi jurnalis dan tujuh organisasi perusahaan pers,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh homeless media, yaitu media yang belum berbadan hukum atau tidak memenuhi persyaratan formal lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Hal ini menjadi kendala bagi media kampus dan jurnalis warga. Oleh karena itu, Dewan Pers sedang menyusun pedoman untuk media alternatif yang diharapkan dapat mengakomodasi media-media tersebut, selama memenuhi kualitas jurnalistik dan memberikan manfaat bagi publik.
Dalam kesempatan tersebut, Ninik menegaskan empat prinsip dasar demokrasi yang perlu diperhatikan, yaitu pers profesional, moralitas, kesejahteraan mahasiswa (termasuk fasilitasi pendidikan, peningkatan kompetensi, dan penyelesaian sengketa), serta edukasi tentang pers. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang berlandaskan etika jurnalistik.
Ninik berharap sebelum masa jabatannya berakhir, akan tercipta PKS antara Dewan Pers dan Kepolisian untuk mempermudah penyelesaian kasus-kasus terkait pemberitaan.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, menyatakan bahwa Unhas mendukung penuh aktivitas jurnalistik mahasiswa dengan memberikan fasilitas, pembiayaan operasional, pelatihan, dan kesempatan magang.
“Kurikulum 2023 Unhas telah mengakomodasi kegiatan magang dengan pemberian 20 SKS, dan kegiatan jurnalistik mahasiswa di UKM juga akan mendapatkan pengakuan SKS. Unhas juga akan memfasilitasi pelatihan dan uji kompetensi bagi mahasiswa jurnalistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Unhas berkomitmen untuk mendukung aktivitas jurnalistik mahasiswa karena aktivitas ini dinilai dapat membentuk soft skill yang sangat dibutuhkan di masa depan. Selain itu, Unhas juga akan meningkatkan rasa nasionalisme, mengembangkan literasi, serta mendorong kontrol sosial yang bijak sesuai regulasi. (uni)