English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Kaji Penerapan SID untuk Investor Aset Kripto

FAJAR, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan Single Investor Identification (SID) bagi investor aset kripto, serupa dengan mekanisme yang telah diterapkan di industri pasar modal. Hal ini bertujuan untuk mendukung transparansi, integritas, dan efisiensi dalam perdagangan aset digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penerapan SID untuk aset kripto membutuhkan kajian mendalam mengingat karakteristiknya yang berbeda dengan instrumen efek di pasar modal.

“Kode SID akan menjadi identitas unik bagi setiap investor dan mendukung pengelolaan data secara terpusat, namun kami harus berhati-hati karena kompleksitas dan keberagaman karakter aset kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Berbeda dengan saham yang memiliki underlying aset yang jelas, aset kripto memiliki karakteristik beragam. Beberapa berbasis proyek atau produk, sementara lainnya tidak memiliki underlying yang jelas. OJK menekankan pentingnya regulasi tanpa menghilangkan sifat desentralisasi aset kripto.

“Kehadiran OJK tidak untuk menghapus desentralisasi, melainkan memastikan kegiatan perdagangan kripto berjalan aman, adil, dan efisien tanpa merugikan pihak yang terlibat,” tambah Hasan.

Saat ini, pengawasan aset kripto telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, dengan tujuan melindungi investor dan memastikan keamanan transaksi.

News Feed