FAJAR, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan mendukung penuh program penyediaan tiga juta hunian. Program tersebut dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua OJK, Mahendra Siregar mengatakan OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan LJK untuk memberikan dukungan pembiayaan kredit rumah bagi MBR. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah dengan pembiayaan yang lebih terjangkau.
“OJK memberikan ruang bagi LJK untuk mengambil kredit dan pembiayaan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa, 14 Januari 2025.
OJK memberikan keleluasaan kepada LJK dalam mendukung pembiayaan rumah, termasuk untuk debitur dengan riwayat kredit non-lancar. Hal ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa kendala prosedural yang kaku. Mahendra menjelaskan bahwa dukungan OJK juga mencakup pelonggaran penilaian kualitas aset. Untuk kredit hingga Rp5 miliar, perbankan hanya diwajibkan menggunakan satu pilar penilaian, yaitu ketepatan pembayaran. Perbankan tidak perlu mengevaluasi prospek usaha maupun kinerja keuangan debitur.
“Kebijakan ini memberikan ruang lebih bagi perbankan untuk meningkatkan modal mereka, yang kemudian dapat dialokasikan untuk penyaluran KPR kepada masyarakat. Dengan begitu, program 3 juta rumah ini dapat terwujud lebih cepat,” jelasnya.
Mahendra menegaskan, OJK mendukung pemerintah dalam pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR. Tujuannya agar mereka dapat memiliki hunian yang layak. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.