English English Indonesian Indonesian
oleh

Pajak Dihapus, Rumah Kini Lebih Terjangkau

FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menghapus tiga jenis pajak dalam transaksi jual-beli rumah. Yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini bertujuan memacu pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian. Langkah penghapusan pajak ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, khususnya mereka yang terkendala tingginya biaya tambahan dalam pembelian rumah.

Selain itu, industri properti diharapkan mendapat dorongan signifikan untuk tumbuh lebih cepat. Mengingat sektor ini merupakan salah satu pilar pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sulsel, Ahmad Yasin, menyebut penghapusan tiga jenis pajak tersebut sebagai kado terindah di awal tahun 2025. Penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN akan memangkas biaya transaksi secara signifikan. Dengan demikian, lebih banyak masyarakat yang bisa membeli rumah.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, pembeli rumah diwajibkan membayar beberapa jenis pajak yang cukup membebani. BPHTB, misalnya, memiliki tarif 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sementara itu, biaya PBG berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung ukuran dan jenis bangunan. Adapun PPN, yang kini dihapuskan selama enam bulan untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, sebelumnya dikenakan sebesar 11 persen dari nilai transaksi.

News Feed