Ini kata Djoko sudah seharusnya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.
“Misalnya, terendah Rp2 juta dan tertinggi Rp4 juta) agar petugas PKB tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan PKB dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ujarnya.
Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.
Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.
Kemudian pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.
Kecelakaan lalu lintas di Indonesia tidak banyak bekurang. Data Korlantas Polri (2024), data kecelakaan lalu lintas untuk usia terbanyak 6-25 tahun (pelajar/mahasiswa) sebanyak 39,48 persen. Kelompok usia produktif 25-55 tahun sebesar 39,26 persen. Jenis moda transportasi yang terlibat, sepeda motor 76,96 persen, truk 10,53 persen dan kendaraan umum 8,43 persen.