MAKASSAR, FAJAR–Jika terbukti dan PSM dinyatakan bersalah, maka Pasukan Ramang terancam sanksi ganda. Ancaman sanksi ini tercantum dalam Kode Disiplin PSSI Pasal 56, tentang Pemain Tidak Sah.
PSM terbawa masalah lantaran memainkan 12 pemain pada injury time kontra Barito Putera pada laga Liga 1 di Stadion Batakan, Balikpapan, Kaltim, Minggu, 22 Desember 2024.
Pada ayat 1 poin (vi) disebutkan, pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku, akan mendapatkan sanksi.
Bahkan pasal 56 juga menyebutkan sanksi spesifik di dalam kode disiplin PSSI pasal 28. Di sana disebutkan, klub bisa saja dijatuhi sanksi kalah dengan skor 3-0 dan pengurangan tiga poin, juga potensi denda puluhan juta rupiah.
“Apabila pemain tidak sah sebagaimana dalam ayat 1 bermain di pertandingan resmi, maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin (forfeit) pada pertandingan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI ini, dan denda minimal Rp90 juta,” bunyi Kode Disiplin PSSI Pasal 56 ayat 2.
Menanggapi hal ini, Anggota Komdis PSSI, Hasani mengaku belum bisa angkat bicara. Dia justru mengarahkan konfirmasi kepada Sekjen PSSI. “(Konfirmasi) ke Sekjen aja, Mas,” singkatnya.
Kemudian, Sekjen PSSI Yunus Nusi justru kembali melempar kewenangan menjawab kepada PT LIB. “Nanti biar PT LIB yang statement,” kata dia, melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan Manajer Media Relation PT LIB, Hanif Marjuni mengaku, pihaknya belum membahas secara spesifik mengenai kejadian tersebut. Sehingga, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. “Kami akan koordinasikan dulu ya,” kata dia. (wid/zuk)