FAJAR, MAKASSAR – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya platform pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
“Saat ini pinjol ilegal semakin marak seiring kemudahan akses teknologi. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih platform pinjaman agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah keuangan serius,” ujar Darwisman, Senin, 23 Desember 2024.
Darwisman menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi yang membebani konsumen. Selain itu, praktik penagihan yang dilakukan kerap tidak beretika, bahkan melibatkan ancaman dan intimidasi.
Selain biaya tinggi, pinjol ilegal juga berisiko menyalahgunakan data pribadi nasabah. Informasi sensitif sering disebarluaskan tanpa izin, yang menambah kerugian bagi masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, OJK terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap platform pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Darwisman juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas layanan pinjaman melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Info sebelum bertransaksi.
“Penting bagi masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah. Pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan yang aman, bukan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Dalam mendukung literasi keuangan, OJK secara aktif mengedukasi masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan layanan keuangan digital. Melalui program literasi keuangan, OJK berharap masyarakat semakin paham tentang risiko pinjaman online ilegal dan mampu mengambil keputusan keuangan yang cerdas.