FAJAR, MAKASSAR — Opsen pajak meningkatkan fiskal pemerintah kabupaten dan kota. Namun, berdampak pada penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Opsen pajak ini berlaku bagi kendaraan wajib pajak 2025. Sedangkan pola kebijakan ini belum berlaku bagi kendaraan yang punya tunggakan pajak di tahun-tahun sebelum berlakunya Opsen pajak.
Kepala Sub Bidang Peraturan Bapenda Sulsel, Yunus menyebut, perubahan pola ini membuat penerimaan langsung pajak ke kabupaten dan kota. Dampaknya, kemandirian fiskal daerah meningkat, yang awalnya sangat mengandalkan dana transfer pemerintah pusat dibandingkan PAD-nya.
“Beda tipis antara opsen dengan DBH, hanya karena persentase selama ini kalau dihitung sama. Tidak seragam antar daerah, turun sedikit kita (Pemprov) punya pendapatan, tapi bagi kabupaten/kota akan meningkat,” ulasnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Abd Murad Munsyir memaparkan, ada penurunan pendapatan asli daerah sektor PKB dan BBN-KB.
Misalnya, pada tahun 2024 target PKB Rp1,7 triliun. Sedangkan target pada RKPD APBD 2025 hanya Rp1,14 triliun. Ada penurunan sekitar Rp600 miliar.
Begitu juga dengan BBN-KB yang tahun ini ditargetkan Rp1,12 triliun, menurun tahun depan dengan Rp870 miliar.
“Secara keseluruhan akan ada pengaruh, tapi kami dari Bapenda pasti akan ada usaha bagaimana tetap mencari sumber pendapatan lain untuk meminimalkan pengurangan pendapatan tadi. (uca)