FAJAR, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mempercepat akses keuangan melalui pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 TPAKD di tingkat kabupaten/kota telah dibentuk sebagai strategi untuk mendorong inklusi keuangan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata.
Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. UU tersebut menargetkan inklusi keuangan nasional mencapai 91 persen pada tahun 2025 dan meningkat hingga 98 persen pada tahun 2045.
Kepala Kantor OJK Sulselbar, Darwisman, menjelaskan bahwa keberadaan TPAKD menjadi katalis utama untuk memastikan akses keuangan yang lebih mudah dijangkau, fleksibel, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, TPAKD bukan hanya forum koordinasi, tetapi juga sarana untuk merumuskan program-program yang dapat mendorong pemanfaatan produk keuangan legal dan aman.
“Kami akan mendorong semua forum TPAKD agar semakin bermanfaat dalam merumuskan berbagai program kerja yang menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman. Ini penting untuk mewujudkan target inklusi keuangan di tahun-tahun mendatang,” ujar Darwisman, Senin, 16 Desember, 2024.
Lebih lanjut Darwisman menjelaskan akses keuangan yang merata dan luas adalah kunci untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan akses keuangan yang baik, angka kemiskinan dapat ditekan dan stabilitas keuangan dapat dijaga. OJK berharap TPAKD dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial.