Oleh: Marsuki
(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB)
HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Menyongsong tahun 2025, OJK se Sulampua melakukan acara untuk memberi spirit energi baru BPD di Sulampua menghadapi tantangan, risiko, sekaligus memanfaatkan peluang yang ada sehingga peran BPD sebagai lembaga bisnis sekaligus mitra Pemda dalam Pembangunan bisa terlaksana.
Ada empat tema dibahas sebagai bahan diskusi peserta, dari pejabat OJK se Sulampua dan OJK Pusat, Direksi dan Komisaris dari enam (6) BPD di Sulampua. Tema besar pertemuan bejudul: Recycling Bank Pembangunan Daerah (BPD) se Sulampua.
Pembahasan dibagi empat (4) tema pokok. Pertama, pembahasan Roadmap OJK tahun 2025-2027. Prinsipnya, tema ini menekankan pentingnya BPD di Indonesia menjadi BPD Regional Champion (BRC) yang sudah dicanangkan sejak tahun 2010 dan merupakan komitmen komunitas BPD untuk meningkatkan perannya sebagai Agent of Regional Development (BRC).
Kemudian disempurnakan menjadi program transformasi BPD pada Mei 2015, untuk memperkuat fondasi serta pengelolaan bisnis dan risiko guna mewujudkan sasaran dan visi BPD, melalui tiga fase rencana, yakni: Membangun fondasi yang kuat; Mempercepat pertumbuhan; dan BPD sebagai pemimpin pasar di daerah.
Tetapi dengan berlakunya UU No. 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan MIM bagi BPD, Rp3 triliun akhir tahun 2024 serta perkembangan regulasi tentang Kelembagaan Bank, Tata Kelola, dan IT, ditemukan beberapa kelemahan peraturan sebelumnya.