Narasumber dari KPK, Jeji Azizi menyampaikan bahwa Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (PANCEK) merupakan instrumen yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum terkait pencegahan korupsi.
“Khususnya setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Panduan ini menyajikan serangkaian pedoman praktis dan daftar periksa yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk menilai kecukupan sistem pencegahan korupsi yang telah diterapkan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang berkelanjutan,” bebernya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikategorikan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu meliputi kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.
Sebagai upaya membangun Budaya Anti Penyuapan, Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti-Suap yang mengacu pada standar internasional ISO 37001.
Agar penerapan SMAP dan Prinsip-Prinsip 5 No’s berjalan efektif, perusahaan secara konsisten melakukan Program Perlatihan, Awareness dan Sosialisasi.
Selain itu, perusahaan juga telah mengeluarkan aturan internal yang mengatur berbagai aspek pencegahan korupsi, seperti pengendalian gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, dan penanganan saluran pelaporan pelanggaran satu pintu terpadu WBS (Whistle Blowing System) Pelindo Group yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui tautan website https://pelindobersih.pelindo.co.id dan kontak telpon +622127822345.