FAJAR, MAKASSAR– Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing, menjelaskan langkah-langkah mencoblos yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini diatur secara sistematis untuk memastikan kelancaran dan keadilan pemungutan suara.
Pertama, petugas ketertiban akan mempersilakan pemilih memasuki area TPS. Setelah itu, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih menunjukkan surat C pemberitahuan dan KTP Elektronik dan memeriksa jari pemilih.
“Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi nama pemilih di daftar pemilih dan memastikan jari pemilih belum tercelup tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilih sebelumnya,” ucapnya.
Pemilih kemudian diarahkan untuk menandatangani C daftar hadir dan dipersilakan duduk di kursi yang telah disediakan. Ketua KPPS selanjutnya akan memanggil pemilih berdasarkan urutan, memberikan surat suara, dan meminta pemilih memeriksa surat suara tersebut untuk memastikan tidak ada kerusakan atau tanda tercoblos sebelumnya.
Pemilih diarahkan menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai pilihannya. Setelah selesai, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara berdasarkan jenis pemilihan.
“Langkah terakhir adalah mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara, sebelum meninggalkan TPS,” katanya.
Selain itu, KPPS mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara guna menjaga kerahasiaan pemilihan.
Dalam kondisi tertentu, KPPS memprioritaskan pemilih seperti lanjut usia (Lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil, atau pemilih yang membawa balita untuk mendapat giliran lebih awal, meskipun antrean telah terbentuk.
“Dengan mengikuti tata cara ini, kami berharap proses pemungutan suara dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” harapnya. (sae/*)