English English Indonesian Indonesian
oleh

Liput Cawabup Maros, PTPS Larang Wartawan Ambil Gambar di TPS 009 Tamarampu

FAJAR, MAROS– Sejumlah media mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 Tamarampu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Rabu, 27 November 2024.

Media diusir oleh pengawas TPS 009 Tamarampu saat meliput calon Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, yang sedang menyalurkan hak pilihnya. Pada awalnya, wartawan dilarang mendokumentasikan kegiatan di TPS yang terletak di bawah kolong rumah warga.

“Tolong keluar ya, tidak boleh ada yang ambil gambar,” ujar pengawas TPS.

Wartawan pun keluar dari area TPS dan mengambil gambar dari luar. Namun, mereka kembali mendapat teguran dari pengawas TPS. Bahkan, pengawas tersebut memanggil petugas keamanan untuk mengamankan wartawan yang mencoba mengambil gambar dari luar area TPS.

Salah satu jurnalis, Nurul, mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut.

“Saya sudah berada di luar, tapi tetap disuruh keluar lagi. Saya disuruh ambil gambar dari jalan, kah?” ungkapnya dengan nada kesal.

Nurul menyayangkan tindakan tersebut, apalagi hingga memanggil petugas keamanan.

“Kami sampai dipanggilkan petugas keamanan. Memangnya kami mau mengacau di TPS itu? Padahal kami hanya menjalankan tugas, itupun sudah mengambil gambar dari luar dan tidak mengganggu pemilih lainnya,” ujarnya.

Nurul berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengevaluasi kinerja pengawas TPS di lapangan.

“Pengawas seharusnya bisa menegur secara baik-baik, tanpa perlu marah-marah. Kami juga paham batasan kami,” tambahnya.

Senada dengan Nurul, jurnalis lainnya, Asty Utami, mengungkapkan bahwa tindakan tegas pengawas TPS memunculkan pertanyaan tentang transparansi proses pemilu di TPS tersebut, terutama ketika kandidat kepala daerah ikut mencoblos.

News Feed