Menurut Khaeril, video ini tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga menyulut perdebatan di berbagai platform media sosial. Banyak pihak menyerukan agar masyarakat bijak dalam menerima informasi, terlebih di masa-masa krusial Pilkada.
Khaeril berharap Polres Gowa bisa segera memproses laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video. “Beredarnya video ini tentu telah membuat keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami ingin situasi Pilkada di Gowa tetap aman, damai, dan sejuk. Ini adalah pesta demokrasi, bukan ajang saling menjatuhkan,” tutup Khaeril.
Muhammad Rizal, Anggota Tim Hukum Hati Damai juga menyebut bahwa penyebar video dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dimaksud meliputi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian serta Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang penyebaran hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.
Muhammad Rizal mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di masa tenang Pilkada, tetap mengedepankan rasa persatuan serta persaudaraan, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
“Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi bernuansa fitnah, bisa menimbulkan keresahan. Kami berharap semua pihak tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mengutamakan perdamaian dan keharmonisan dalam menyikapi perbedaan pilihan politik. Polres Gowa diharapkan segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan situasi untuk merusak kedamaian di wilayah Kabupaten Gowa. (*)