Oleh: Taruna Ikrar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Suatu pagi di pasar tradisional Yogyakarta, seorang pengusaha Obat Bahan Alam lokal, Siti, mengeluhkan sulitnya menjual produknya secara luas. Meskipun produknya sudah dikenal oleh konsumen setempat, keterbatasan izin edar membuatnya tidak dapat memasarkan produknya di toko modern atau platform e-commerce. Siti khawatir, tanpa izin edar, usahanya yang telah bertahan bertahun-tahun akan sulit berkembang, bahkan bisa terancam gulung tikar.
Cerita seperti ini bukanlah hal yang asing di Indonesia. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sektor ini menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di seluruh negeri. Namun, seperti yang dialami Siti, banyak UMKM yang menghadapi tantangan besar dalam memenuhi standar regulasi.
Izin edar, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa produk-produk seperti obat bahan alam, kosmetik, dan makanan olahan memenuhi standar keamanan dan kualitas. Sayangnya, bagi banyak UMKM, izin edar sering kali terasa seperti tembok penghalang yang sulit ditembus, alih-alih sebagai pintu masuk menuju pasar yang lebih luas.
Di sinilah peran pemerintah menjadi sangat penting. Pemerintah harus menjadi mitra strategis UMKM untuk memastikan bahwa produk mereka tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga dapat bersaing di pasar lokal maupun global. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah program pendampingan yang diselenggarakan oleh Badan POM yang bertajuk “Sinergi Pemerintah dan UMKM: Menghadirkan Masa Depan Lewat Izin Edar” di Yogyakarta.