FAJAR, BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026. Keputusan ini diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali pada 19 November 2024 setelah melalui proses nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.
IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun badan pengawas dana pensiun dari berbagai negara. Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan pengamat yang mewakili pengawas dana pensiun dari 84 negara dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun dialihkan dari Kementerian Keuangan ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa terpilihnya OJK dalam Komite Eksekutif IOPS menjadi bukti komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan. “Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan membantu mengatasi tantangan global dan memperkuat sistem dana pensiun di setiap negara,” ujar Ogi.
Dalam pemilihan tersebut, selain OJK Indonesia, beberapa anggota lainnya yang terpilih menjadi bagian dari Komite Eksekutif IOPS untuk periode 2025-2026 antara lain adalah Australian Prudential Regulation Authority (APRA) dari Australia, Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC) dari Brasil, dan Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA) dari Kroasia. Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA) Afrika Selatan terpilih sebagai Presiden IOPS, sementara Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA) Kanada dipilih sebagai Wakil Presiden.