FAJAR, MAKASSAR-Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Makassar gelar penandatanganan perjanjian kerjasama (memorandum of understanding) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar.
Perjanjian kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kota Makassar terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Ad-hoc pada pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah didampingi Kepala Sekretariat M. Amsarizal Yunus dan Kepala Subbagian Administrasi Nurjaya Said, sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Kepala Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana beserta jajarannya.
Pasca dilakukannya Penandatanganan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata Bawaslu Kota Makassar terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas Ad-hoc.
Dede juga mengatakan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini Pengawas Ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah juga menyebutkan prihal Pengawas Ad-hoc yang didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sebanyak 2225 orang Pengawas Ad-hoc Bawaslu Kota Makassar yang didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan, sebanyak 45 untuk Panwascam se Kota Makassar, 150 untuk sekretariat Panwascam se Kota Makassar, 153 untuk Pengawas Kelurahan se Kota Makassar, serta 1877 Pengawas TPS se Kota Makassar, Pungkasnya
Disamping itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar I Nyoman Hary Sujana turut mengungkapkan tujuan dari Kerjasama ini, untuk memberikan Payung Hukum ketika terjadi masalah, maka jaminan sosialnya akan disiapkan yang mana kebutuhan administrasinya telah disiapkan sebelum terjadi masalah tersebut dan pada saat terjadi tidak akan ada kerepotan untuk menyiapkan berkas administrasinya, Ujarnya.
Manfaat yang diperoleh oleh jajaran Pengawas Ad-hoc dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas. (*)