English English Indonesian Indonesian
oleh

Hendak Tagih Utang, Seorang Wanita Diduga Diancam Oknum Perwira Polda Sulbar

Akhirnya yang terjadi hanya kesepakatan lisan saja bahwa RA akan membayar DP sebesar Rp150 juta, kemudian cicilan sekitar Rp4,5 juta selama 31 bulan akan menjadi tanggungannya. RA akan membayar kepada korban setiap bulannya.

“Dalam perjalanannya, uang untuk membayar cicilan diberikan RA kepada korban dari Januari hingga Mei 2024 atau hanya lima bulan saja. Di Bulan Juni dan seterusnya, RA tidak lagi menjalankan komitmennya, bahkan tidak bisa dihubungi lagi oleh korban,” beber Ardin.

Ardin menyebut, kliennya atau korban mengaku sudah menghubungi RA berulang kali menagih pembayaran cicilan. Namun, yang bersangkutan disebut justru malah memberikan ancaman akan melukai korban.

“Ancamannya macam-macam. Mengata-ngatai korban dengan kata anjing lo, babi lo, sampai ingin melukai korban, hati-hati gue hancurin lo,” sebut Ardin.

Dari situlah, kata Ardin, korban yang diketahui berdomisili di Jakarta itu lantas melaporkan AKBP RA ke Divpropam Mabes Polri pada 5 September 2024. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas.

“Kemudian korban melaporkan AKBP RA di Polda Metro Jaya terkait UU ITE soal pengancaman di media sosial, dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan administrasi laporan kami terpenuhi, saat ini sudah bergulir di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Ardin yang baru saja ke Mamuju mengkonfirmasi aduan etik korban di Polda Sulbar, mengaku mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Bidpropam Polda Sulbar.

“Setelah kami cek aduan etiknya, semua berjalan sesuai progres. Kami sangat mengapresiasi Bidpropam Polda Sulbar yang sangat profesional menangani kejadian yang menimpa klien kami,” imbuh dia.

News Feed