“Ini adalah khusus untuk Sangkarrang, sebelumnya telah terlebih dahulu dilaksanakan penuntutan hingga putusan persidangan, yakni kasus yang sama terjadi di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Cabjari Makassar di Pelabuhan memang telah mengusut kasus yang sama. Yakni, pembangunan smart toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.
Dimana terdakwanya telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.
Ada dua terdakwa dalam kasus itu, yaitu terdakwa Din Diari, merupakan terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung dan Wahyu Ahsan terdakwa pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo.
Terdakwa Din Diari, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Vonis terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah ini, lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan JPU, yakni lima tahun.
Sedang vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU. (maj)