FAJAR, GOWA – Tim Hukum pasangan calon Amir Uskara-Irmawati (Aurama), melalui Ridwan Basri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Gowa untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan pengrusakan baliho milik Aurama di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.
Baliho tersebut dirusak oleh seorang pria berinisial S, dan laporan resmi telah disampaikan ke Polres Gowa sebagai tindak lanjut kasus ini.
Selain itu, Tim Hukum Aurama juga mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa untuk berkoordinasi terkait kemungkinan adanya unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut.
Ridwan Basri menjelaskan bahwa Bawaslu telah menangani kasus ini sebagai temuan resmi. Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Gowa dan meregistrasi kasus tersebut sebagai bagian dari temuan Bawaslu.
“Jadi, kedatangan kami tadi hanya sebatas koordinasi dengan Bawaslu, bukan untuk melapor, karena materi laporan kami sama dengan temuan Bawaslu,” jelas Ridwan Basri. (sae)