FAJAR, JAKARTA – Komisi I DPR menyoroti posisi dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dianggap masih terbatas. Dalam rapat kerja dengan Kepala Bakamla, Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang menyampaikan bahwa Bakamla belum optimal sebagai penegak hukum laut, hanya berperan dalam menjaga keamanan dan keselamatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014.
Frederik menilai, revisi undang-undang dan perbaikan struktur personel harus segera dilakukan untuk memperkuat peran Bakamla sebagai coast.
Saat rapat kerja dengan Kepala Bakamla, anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang, menyatakan keprihatinannya bahwa Bakamla hingga kini masih terbentur regulasi kewenangan yang terbatas, yang hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, tugas Bakamla masih sebatas menjaga keamanan dan keselamatan tanpa kewenangan penuh dalam penegakan hukum di perairan Indonesia.
“Kalau kita lihat dari segi koordinasi peralatan dan jumlah personel, Bakamla sudah cukup memadai. Namun, kewenangannya masih terbatas hanya pada aspek keamanan dan keselamatan, belum mencakup penegakan hukum,” ungkap Frederik Kalalembang di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Ia pun mengusulkan agar revisi undang-undang terkait keamanan laut segera dipercepat. Frederik juga menekankan pentingnya pembenahan struktur personel Bakamla agar lebih mencerminkan peran sebagai coast guard nasional, bukan sekadar institusi yang didominasi personel Angkatan Laut. Saat ini, personel Bakamla terdiri dari Angkatan Laut untuk posisi mayoritas, sementara Deputi II diisi kepolisian dan Deputi III berasal dari kejaksaan.