English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Empat Kasus di Daerah

FAJAR, MAKASSAR — Kejati Sulsel menyetui penghentian penuntutan empat perkara. Persetujuan tersebut melalui ekspose yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, Kamis, 11 November 2024.

Dalam ekspose yang digelar di aula Lantai 2 Kejati Sulsel ini turut dihadiri perwakilan dari masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait, yakni Kejari Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja, yang mengajukan RJ secara daring melalui aplikasi Zoom.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif memberikan pendekatan yang lebih baik dalam menyelesaikan perkara pidana. “Penyelesaian sebuah perkara melalui RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam konsep RJ, kepentingan korban menjadi faktor utama dengan penekanan pada pemberian maaf sebagai bagian dari penyelesaian kasus, disertai dengan pertimbangan khusus terkait kondisi pelaku.

Berikut adalah empat perkara yang diajukan dan disetujui untuk penyelesaian RJ:

  1. Kejari Palopo: Kasus Pengrusakan Barang

Kejari Palopo mengajukan kasus dengan tersangka Muh Arfah Mukmin alias Arfah (28) yang didakwa melakukan pengrusakan terhadap properti milik korban Franssiska alias Ibu Monik (48). Kejadian bermula pada 24 Agustus 2024, ketika tersangka mengira suami korban membuang sampah di dekat rumah kosnya. Terprovokasi, tersangka merusak pagar, sepeda, dan jendela rumah korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

News Feed