English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Sektor Keuangan

Untuk menghadapi kredit bermasalah, OJK mendorong perusahaan pembiayaan menerapkan strategi mitigasi risiko. Termasuk pengalihan risiko melalui asuransi kredit dan pembebanan jaminan fidusia,” ulasnya.

OJK mendukung inovasi teknologi melalui mekanisme sandbox untuk pengujian produk keuangan baru, sehingga risiko dapat teridentifikasi sebelum produk diluncurkan secara luas. Berdasarkan UU No. 4/2023, OJK mengatur ITSK melalui uji coba sandbox, perizinan, edukasi keuangan, dan pelindungan data pribadi.

Per Juni 2024, terdapat 56 penyelenggara ITSK yang masuk dalam sandbox, menghasilkan 953 kemitraan baru dan 277.887 pengguna baru, yang tersebar di berbagai provinsi. Pada Desember 2023, OJK menetapkan klaster penyelenggara ITSK, termasuk aggregator informasi produk keuangan, sebagai bagian dari pengaturan dan pengawasan.

Darwisman menambahkan transformasi digital telah memengaruhi perbankan Indonesia dengan tren penurunan kantor cabang menjadi 23.972 pada Agustus 2024. Hal ini seiring dengan peningkatan transaksi digital seperti SMS/Mobile banking. OJK mengembangkan Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025 dengan fokus pada tata kelola dan manajemen risiko TI, serta penggunaan teknologi canggih (SupTech) untuk analisis dan pengawasan dini.

OJK mencatat adanya ancaman serangan siber yang tinggi dengan total trafik anomali mencapai 403 juta pada tahun 2023. Strategi pengawasan OJK mencakup implementasi emerging technologies, seperti Big Data, Open API, dan AI, untuk memastikan ketahanan sistem perbankan nasional.

News Feed