“Kita laporkan adanya indikasi kepala Dukcapil Sulsel, Iqbal Suaeb mengeluarkan edaran perekaman e-KTP selama tiga Minggu, itu bisa saja digunakan saat pemilihan nanti tanggal 27 November nanti. Kami duga ada regulasi yang dilahirkan bagi pemilih bisa menggunakan e-KTP saja. Ini tidak ditindaklanjuti,” kesal Rinto.
Selanjutnya, dugaan kecurangan di kabupaten Soppeng, saat jalan santai. Diduga data peserta jalan santai bisa digunakan untuk diarahkan memilih ke pasangan calon nomor urut dua.
Data peserta diinput dengan menggunakan KTP dan nomor whatsapp.
“Dugaannya, operatornya orang dukcapil. Diduga ada kecurangan dengan melakukan pendataan melalui via WhatsApp. Ini juga tidak ditindaklanjuti,” sesalnya.
Juga laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Luwu saat menghadiri acara deklarasi Pilkada Damai bersama para kepala desa (APDESI).
“Kami laporkan PJ Bupati Luwu terindikasi mengarahkan dukungan. Di dalam video sambutan, beberapa kali menyebut dua. Ini di acara Bawaslu. Harusnya ditegur karena acara Bawaslu. Alasannya dianggap tidak berkampanye. Ini kemudian pelanggaran kampanye terselubung Pj Bupati Luwu,” kata Rinto.
Tim Hukum DIA, lanjutnya, juga sementara mengumpulkan bukti terkait dengan pelaksanaan jalan santai peringatan HUT Sulsel di Kabupaten Luwu. Lantas dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak. Termasuk Pj Gubernur Sulsel.
Sejauh ini, terlapor Bupati Soppeng belum pernah diperiksa oleh Bawaslu. Tiba-tiba, Tim Hukum DIA menerima surat klarifikasi yang menganggap kegiatan jalan santai HUT Sulsel yang dihadiri calon Gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman dianggap bukan pelanggaran.