Melalui tiga pedoman ini, OJK ingin mendorong bank syariah agar lebih progresif dalam menciptakan produk keuangan yang unik dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, sebagai pedoman jangka panjang dalam pengembangan perbankan syariah di Tanah Air. (edo)