English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Hukum Aurama Laporkan Dugaan Politik Uang dan Beberapa Pelanggaran Lain ke Bawaslu Gowa

FAJAR, GOWA – Tim Hukum Aurama, yang diwakili oleh Ridwan Basri, resmi melaporkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), terkait dugaan praktik politik uang. Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti yang menunjukkan adanya pemberian barang dan uang tunai kepada masyarakat.

Sebagaimana disebutkan dalam UU “Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara”.

Menurut Ridwan Basri, laporan ini didukung oleh foto undangan yang berisi ajakan untuk menerima pemberian sarung dan uang tunai. Selain itu, turut disertakan pamflet kampanye berisi visi dan misi paslon 02.

“Kami memiliki cukup bukti yang mengindikasikan adanya praktik money politik untuk mempengaruhi pemilih. Alat bukti tersebut di dapatkan pada saat kampanye tatap muka paslon 02 yang dilakukan di Kecamatan Bajeng Barat.” tegas Ridwan.

Tidak hanya dugaan politik uang, Tim Hukum Aurama juga melaporkan keterlibatan sejumlah perangkat negara dalam kampanye paslon 02. Di antara yang dilaporkan adalah Husniah Talenrang bersama Irman Yasin Limpo, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan Sekretaris K3S Bontonompo.

“Ada bukti berupa 24 foto, link Zoom, ID dan password Zoom, serta video rapat virtual yang menampilkan tagline “Kita Petarung” dan memperlihatkan kehadiran calon bupati Husniah Talenrang,” tuturnya.

News Feed