English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Dorong Penguatan Perbankan Syariah dengan Peluncuran Tiga Pedoman Produk

FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk-produk yang khas syariah, dikenal sebagai shari’ah-based product. Dengan ini, OJK berharap produk perbankan syariah dapat memiliki nilai unik yang tidak ditawarkan oleh perbankan konvensional.

Untuk mendukung upaya ini, OJK telah meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah. Pedoman tersebut meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Peluncuran buku pedoman ini dilakukan dalam acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri”, yang berlangsung di Banda Aceh pada Jumat, 25 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan dari industri perbankan syariah, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Ketua Dewan Pengawas Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menguatkan karakteristik perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman yang disusun diharapkan dapat memberikan panduan jelas bagi industri dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, serta menciptakan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasinya,” kata Dian dilansir dari website resminya, Minggu, 27 Oktober 2024.

News Feed