English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Kuasa Hukum Chaidir – Muetazim Legawa Putusan Bawaslu Soal Plt Bupati

MAROS, FAJAR – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Kepala Daerah Maros nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur, Yunus Tiro mengaku telah menerima hasil pemeriksaan Bawaslu terkait laporan dugaan ketidak netralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari yang tidak dilanjutkan.

Menurut Yunus, meski alasan yang disampaikan oleh pihak Bawaslu belum memuaskan, namun, pihaknya tetap menghormati putusan itu sebagai bagian dari proses penegakan hukum kepemiluan.

Selain itu, Yunus juga menegaskan, jika klaim sejumlah pihak yang menyatakan kekuasaan ada di tangan Chaidir dan Muetazim, jelas keliru. Bagi Yunus, klaim itu justru malah sebaliknya. Kekuasaan saat ini ada di tangan Suhartina Bohari selaku Pelaksana Tugas (Plt).

“Yah kami selaku pengacara tentunya menghormati apapun putusannya, kalaupun alasannya belum memuaskan. Bagi kami ini juga menunjukkan siapa yang punya kekuasaan saat ini. Jadi jangan selalu merasa dizalimi,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Meski demikian, Yunus menyebut, pernyataan Bawaslu terkesan mengaburkan apa yang dimaksud dengan kesengajaan dalam hukum sekaitan dengan kasus ini. Menurut Yunus, alasan hukum Bawaslu itu tidak nyambung dengan alasan hukum dilaporkannya terlapor soal Netralitas Pejabat.

“Jika analisa dan bedah kasusnya menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kampanye maka otomatis tidak nyambung dengan laporan pelapor karena pasalnya dan akibat hukumnya lain dan berbeda. logika hukumnya tidak ada korelasi hukum antara apa yang dilaporkan dan pisau analisa hukumnya soal kampanye Jika demikian cara penangananya maka pasti laporan ditolak,” terangnya.

News Feed