English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Kuasa Hukum Chaidir – Muetazim Legawa Putusan Bawaslu Soal Plt Bupati

“Suhartina yang datang selaku Plt Bupati, dalam videonya tidak melakukan teguran ataupun pergi meninggalkan lokasi saat sejumlah orang berteriak kotak kosong,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yunus menegaskan, putusan Bawaslu itu kedepannya bisa menjadi alibi bagi pihak kotak kosong untuk melakukan kampanye terselubung dengan mengundang tokoh-tokoh seperti Plt Bupati. Sementara, kampanye pihak CS-TA diawasi secara ketat.

“Sungguh tidak adil karena kampanye yang mereka lakukan akan selalu dikemas dengan acara keluarga atau kumpul-kumpul dan menghadirkan pejabat, apakah begitu dan mereka tidak diawasi oleh Bawaslu. Nah sementara kita, itu jelas dan diawasi ketat,” paparnya.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu harus lebih proaktif melihat fenomena utamanya di media sosial. Seluruh tindakan pihak Kotak Kosong yang sudah jelas bisa diasosiasikan dengan kekuasaan saat ini, juga harus diawasi secara ketat dan adil.

“Jadi tidak boleh juga Bawaslu hanya menunggu laporan. Mereka harus bertindak dengan melakukan klarifikasi jika memang itu ada potensi pelanggaran Pemilu. Jangan berat sebelah dan hanya melihat satu sisi saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Maros memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan ketidak netralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari yang hadir dalam satu acara warga di Kecamatan Mandai. Bawaslu menegaskan jika kasus itu tidak memenuhi unsur hingga tidak bisa dilanjutkan. (*)

News Feed