English English Indonesian Indonesian
oleh

Kemendag: Sudan Selatan Terapkan Aturan Ekspor Baru

FAJAR, JAKARTA — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Sudan Selatan telah menerbitkan ketentuan ekspor baru yang mengharuskan pelaku usaha dan eksportir untuk mendapatkan perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami dan diikuti oleh pelaku usaha dan eksportir Indonesia agar proses ekspor ke Sudan Selatan berjalan lancar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Jakarta. “Saat ini, Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Sudan Selatan. Kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan ketentuan ini,” ujar Isy.

Kebijakan perizinan akreditasi ini rencananya mulai berlaku pada 30 September 2024, dengan tujuan mencegah masuknya barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dalam dua fase. Pada fase pertama, semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan wajib memiliki sertifikat perizinan akreditasi. Fase kedua melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor. Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat sebelum barang diekspor.

News Feed